Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keluarga korban pencabulan 13 santriwati meminta Herry Wirawan (36) dijerat hukuman mati.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban Yudi Kurnia, saat mendapampingi saksi anak dalam persidangan lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Riau, Bandung, Selasa (21/12).
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU Perlindungan Anak perubahan kedua," kata Yudi.
Namun, lanjut Yudi, yang terjadi jaksa menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan kesatu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Jaksa menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan ke satu, yang mana dalam perubahan ke satu enggak ada hukuman mati atau kebiri hanya ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, Yudi berharap jaksa penuntut umum bisa mempertimbangkan untuk mengubah tuntutan sesuai perubahan kedua yang mengatur hukuman mati dan kebiri.
"Mudah mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (hukuman mati)," ungkapnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Persidangan Herry Wirawan hari ini kembali dilanjutkan. Ada permintaan dari keluarga korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News