Adili Bahar Smith, Kejati Jabar Siapkan 12 Jaksa Berpengalaman
Jaksa Suharja sendiri diketahui sudah dua kali menangani perkara Bahar Smith.
Kasus yang ditangani Jaksa Suharja adalah saat Bahar menganiaya dua remaja. Sedangkan terakhir, Suharja menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap sopir taksi online.
Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Bahar dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Kasus itu kemudian, dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi atau TR juga turut dilimpahkan. TR sendiri merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menyiapkan jaksa berpengalaman dalam persidangan Bahar Smith nanti. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News