Berkas Perkara Kasus Habib Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 17 Februari 2022 – 20:20 WIB
Berkas Perkara Kasus Habib Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Jabar
Bahar Smith, tersangka penyebaran berita hoaks dalam agenda pelimpahan berkas perkara dari Polda Jabar ke Kejaksaan, Kamis (17/2). (Humas Kejati Jabar)

Pada pemeriksaan hari ini juga, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.

"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (3/1).

Tidak cuma Bahar Smith, dalam kasus ini, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, BS (status) dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Menurutnya Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Bahar Smith sendiri menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar menerima berkas perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Bahar Smith dan TR dari Polda Jabar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News