Polda Jabar Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Bahar Smith

Senin, 24 Januari 2022 – 12:30 WIB
Polda Jabar Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Bahar Smith - JPNN.com Jabar
Habib Bahar bin Smith. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menolak penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith, yang diajukan tim kuasa hukumnya. 

Tersangka kasus penyebaran berita hoaks saat ceramah di Bandung itu kini masih ditahan Polda Jabar. 

"Penangguhan masih ditunda, belum diberikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Senin (24/1). 

Ibrahim menjelaskan, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut dikarenakan penyidik masih membutuhkan Bahar untuk melengkapi berkas perkara. 

"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tuturnya. 

Sejauh ini, sambung Ibrahim, kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.

"Masih melengkapi berkas perkara," tuturnya. 

Polda Jabar menolak pengajuan penangguhan penahanan Bahar Smith yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks di Bandung. Kombes Ibrahim Tompo sampaikan alasannya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News