Berkas Perkara Kasus Habib Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 17 Februari 2022 – 20:20 WIB
Berkas Perkara Kasus Habib Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Jabar
Bahar Smith, tersangka penyebaran berita hoaks dalam agenda pelimpahan berkas perkara dari Polda Jabar ke Kejaksaan, Kamis (17/2). (Humas Kejati Jabar)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Berkas perkara Bahar Smith dalam perkara penyebaran berita hoaks sudah dilimpahkan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tidak cuma Bahar Smith, Kejati Jabar juga menerima berkas tersangka TR atau Tatan Rustandi yang pertama kali mengunggah video ceramah berisikan ceramah Bahar Smith. 

"Pada hari Kamis pagi tadi bertempat di Ditreskrimum Polda Jabar telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari penyidik Polda Jabar kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan tersangka HB. Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil melalui keterangannya, Kamis (17/2).

Dodi menjelaskan, selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, berupa flashdisk, satu unit laptop, handphone, serta screenshot postingan video akun YouTube atas nama Tatan Rustandi Official yang berjudul 'MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH', dan lainnya.

Selanjutnya, terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan sementara waktu. Bahar Smith ditahan selama 20 hari terhitung mulai 17 Februari sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan Tahti Polda Jabar. Sementara, terdakwa TR ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.

Tersangka Bahar Smith dan TR diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita hoaks yang dilakukan Bahar Smith di wilayah Bandung Raya.

Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Bahar Smith didapatkan dua alat bukti yang sah.

Kejati Jabar menerima berkas perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Bahar Smith dan TR dari Polda Jabar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News