Petugas Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Kasus Pembakaran dan Penyerangan Dua Posko PP di Kota Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk dua jaksa untuk menangani berkas perkara penyerangan dan pembakaran dua posko Pemuda Pancasila (PP) di Kampung Pulo Mangga, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo dan posko yang berlokasi Jalan Pendowo Kelurahan Limo, Kecamatn Limo, Kota Depok.
Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, dua jaksa tersebut yakni Alfa Dera dan Charles Pangaribuan. Nantinya mereka akan bertugas selaku peneliti berkas (p-16) atas kasus penyerangan dan pembakaran dua posko PP Kota Depok tersebut.
Saat ini penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tiga orang tersangka yang mengaku sebagai anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR), yang melakukan penyerangan dan pembakaran dua posko Pemuda Pancasila tersebut.
“Penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi, Munadih alias Dogol, dan Geren alias Belo,” ungkapnya, Rabu (16/2).
Meski penyedik Polres Metro Depok telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyerangan dan pembakaran posko PP di Depok, namun pihak Kejaksaan masih menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas perkara yang diterimanya itu.
“Dari hasil penelitian, berkas perkara dari penyidik masih ditemukan kekurangan, baik formil ataupun materil sehingga masih perlu dilengkapi,” ujarnya.
Meski penyedik Polres Metro Depok telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyerangan dan pembakaran posko PP di Depok itu, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan tersangka pada kasus tersebut.
"Penyidik dapat melakukan penambahan tersangka, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan tersebut," ungkapnya.
Tiga tersangka kasus pembakaran dan penyerangan dua posko ormas PP di Kota Depok, anggota ormas FBR?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News