Petugas Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Kasus Pembakaran dan Penyerangan Dua Posko PP di Kota Depok

Rabu, 16 Februari 2022 – 21:45 WIB
Petugas Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Kasus Pembakaran dan Penyerangan Dua Posko PP di Kota Depok - JPNN.com Jabar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Raahmat Rahmatu. Foto : Dokumen Kejari Depok.

Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan alat bukti lain yang memicu kekerasan atau yang membuat kerusakan pada posko akan dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda.

“Kami meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat, apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil penyidikan tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimalnya adalah kurungan penjara 5 tahun 6 Bulan. (mcr19/jpnn)

Tiga tersangka kasus pembakaran dan penyerangan dua posko ormas PP di Kota Depok, anggota ormas FBR?

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News