Petugas Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Kasus Pembakaran dan Penyerangan Dua Posko PP di Kota Depok
Rabu, 16 Februari 2022 – 21:45 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Raahmat Rahmatu. Foto : Dokumen Kejari Depok.
Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan alat bukti lain yang memicu kekerasan atau yang membuat kerusakan pada posko akan dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda.
“Kami meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat, apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan hasil penyidikan tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimalnya adalah kurungan penjara 5 tahun 6 Bulan. (mcr19/jpnn)
Tiga tersangka kasus pembakaran dan penyerangan dua posko ormas PP di Kota Depok, anggota ormas FBR?
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News