Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Ajukan Banding
Sebelumnya, pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, ada beberapa tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak dikabulkan hakim.
Untuk hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus bertindak sebagai JPU Asep N Mulyana memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Berdasarkan putusan majelis hakim, kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan," kata Asep seusai sidang vonis.
"Putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami, maka kami pada kesempatan ini pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap," sambungnya. (mcr27/jpnn)
Keluarga korban mendesak JPU untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap keputusan majelis hakim dalam vonis Herry Wirawan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News