Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kadisdukcapil Jabar Tidak Ditahan

Sabtu, 12 Februari 2022 – 12:30 WIB
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kadisdukcapil Jabar Tidak Ditahan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Meski terjerat kasus penyelewengan dana bansos dan sudah menjadi terdakwa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Dady Iskandar tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa Dady tidak ditahan. "Tidak ditahan," kata Dodi dikonfirmasi, Sabtu (12/2).

Dodi tak memerinci alasan tidak ditahannya Dady Iskandar, namun yang pasti Dady Iskandar kini sudah menjadi terdakwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). 

Dalam kasus ini Dady merugikan uang negara sebesar Rp 225 juta dan kini kasusnya tengah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung.

Sidang saat ini sudah masuk agenda eksepsi, dan pekan depan akan memasuki sidang putusan sela. 

Dodi menjelaskan, ihwal uang korupsi, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

Katanya, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan Dady ketika menjalani penyidikan di Polda Jabar. Sementara, saat ini kasus dugaan korupsi oleh pegawai ASN itu tengah dalam proses persidangan. 

"Ini masih persidangan, belum ada putusan hukum yang tetap," imbuhnya. 

Terdakwa kasus penyelewengan dana Bansos Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar tidak ditahan. Apa alasannya?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News