Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa Penyelewengan Dana Bansos

Kamis, 10 Februari 2022 – 21:50 WIB
Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa Penyelewengan Dana Bansos - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat (Jabar) Dady Iskandar, tejerat kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar. 

Saat ini Dady Iskandar menjadi terdakwa dan kasusnya sudah masuk pengadilan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengonfirmasi kebenaran perkara tersebut.

Dia juga membenarkan bila terdakwa merupakan Kadisdukcapil Jabar. 

"Benar perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar," kata Dodi, Kamis (10/2). 

Kendati demikian, Dodi tak memerinci hal yang berkaitan dengan korupsi tersebut. 

Namun yang pasti, Ia menyebut perkara berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). 

"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," ujarnya. 

Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar jadi terdakwa kasus penyelewengan dana bansos tahun 2010.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News