Fraksi PKB Minta Fasilitas Pesantren Kembali Masuk Dalam RPJMD dan APBD Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan sikap resminya terkait belum terakomodirnya program fasilitasi pesantren dalam rancangan RPJMD 2025–2029 maupun dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakonpim) DPRD Provinsi Jawa Barat, oleh Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim.
Dirinya menegaskan, bahwa ketidakhadiran program dan nomenklatur pesantren dalam dua dokumen penting tersebut, berpotensi melanggar mandat regulasi nasional dan daerah, yang mewajibkan pemerintah untuk hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kehilangan basis spiritual dan sosialnya, maka ini harus segera dikoreksi,” ucapnya.
Pihaknya menuturkan, bahwa fasilitasi terhadap pesantren adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan pilihan, sebagaimana tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”
Kemudian, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2): “Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”
Ketiga, Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1): “Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”
Fraksi PKB DPRD Jawa Barat meminta agar fasilitas pesantren kembali dimasukkan dalam RPJMD dan APBD Jawa Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News