Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kadisdukcapil Jabar Tidak Ditahan

Sabtu, 12 Februari 2022 – 12:30 WIB
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kadisdukcapil Jabar Tidak Ditahan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Nama Dady Iskandar tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. 

Meski tidak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun Dady didakwa Pasal Pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Terdakwa kasus penyelewengan dana Bansos Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar tidak ditahan. Apa alasannya?

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News