Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kadisdukcapil Jabar Tidak Ditahan

Nama Dady Iskandar tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Meski tidak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun Dady didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P[idana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Terdakwa kasus penyelewengan dana Bansos Kadisdukcapil Jabar Dady Iskandar tidak ditahan. Apa alasannya?
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News