Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pelaku Mutilasi di Bekasi

Rabu, 15 Maret 2023 – 13:25 WIB
Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pelaku Mutilasi di Bekasi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus mutilasi dengan tersangka Ecky dan korban Angela kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar karena temuan jenazah berada di Bekasi.

Jenazah korban ditemukan di akhir Desember 2022. Kasus tersebut berhasil terungkap dari laporan orang hilang yaitu Ecky. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar menerima berkas perkara kasus mutilasi sadis dengan tersangka Ecky Listiantho terhadap korban Angela Hindriati.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News