Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pelaku Mutilasi di Bekasi
![Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pelaku Mutilasi di Bekasi - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-1bthg-ak5b.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah menerima berkas perkara kasus mutilasi pelaku di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (29/12/2019) lalu.
Dalam kasus ini, pelaku mutilasi adalah Ecky Listiantho (34) yang menghabisi nyawa korban Angela Hindriati (54). Diketahui Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejati Jabar.
“Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama. Kami sedang melakukan penelitian berkas, sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, setelah itu apakah sudah layak atau belum untuk disidangkan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Kata Dadan, berkas tahap pertama sudah dikirimkan dari penyidik Polda Metro jaya ke Kejati Jabar.
Apabila terdapat kekurangan, maka berkas akan dikembalikan dan jika lengkap masuk ke tahap dua.
“Tahap dua penyerahan tersangka sama barang bukti setelah itu nanti penuntut mum menyiapkan rencana dakwaan lalu dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Terkait rencana tempat persidangan, Sutan mengaku masih melihat perkembangan terlebih dahulu. Kejaksaan saat ini fokus untuk mempelajari berkas perkara.
“Nanti lihat dulu (tempat sidang), nanti setelah tahap dua diinfokan,” ucapnya.
Kejati Jabar menerima berkas perkara kasus mutilasi sadis dengan tersangka Ecky Listiantho terhadap korban Angela Hindriati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News