Dituding Mencoba Bunuh Diri, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Melawan!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF anggota Polres Sukabumi Kota terhadap SHM memasuki babak baru.
Bersama kuasa hukumnya, SHM melayangkan laporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, terkait perbuatan yang dilakukan mantan kekasihnya itu.
"Kami mengantarkan klien kami, korban S untuk melaporkan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana, pasal 351 KUHP yang kami sangkakan terhadap saudara Briptu MF dengan pacarnya berinisial V," kata Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum korban di Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/3).
Menurutnya, dugaan penganiayaan dilakukan MF terhadap kliennya itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, Minggu (5/3).
Berdasarkan kronologis versi polisi disebutkan kalau korban S berupaya melakukan bunuh diri karena terbakar cemburu, kekasihnya melakukan video call dengan rekan perempuan V.
Dalam kasus ini, kliennya justru yang menerima perlakuan kasar dari mantan kekasihnya tersebut.
"Tidak benar sama sekali, itu jelas hoax (Kronologis yang beredar di media sosial)," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Polres Sukabumi Kota M alias I diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial S (25) di Kota Bandung.
Korban dugaan penganiayaan oleh personel Polres Sukabumi Kota melaporkan perbuatan mantan kekasihnya ke Polrestabes Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News