Bentrokan Ojol dan Debt Collector di Bandung, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang tersangka dari pihak debt collector, dalam kasus bentrokan dengan pengendara ojek online (ojol) di wilayah Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (7/3).
Adapun dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi untuk dimintai keterangan ihwal kejadian pengeroyokan yang menyebabkan sejumlah ojol terluka.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap orang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cidadap, yang mana tempat kejadian perkara (TKP) pihak dari mata elang itu ingin mengambil paksa motor yang sedang digunakan ojol,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (9/3).
Menurut Aswin, ketidaksepakatan antaradebt collector dengan pengendara ojol menyebabkan terjadinya gesekan. Keributan pun tak bisa terhindarkan.
“Jadi, hasil dari ketidaksepakatan itu ternyata ada gesekan sehingga terjadi penganiayaan yang diduga dari oknum-oknum pihak mata elang, dan ada 20 saksi yang sudah diperiksa dan kami tetapkan saat ini,” ujarnya.
“Tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan 3 orang tersangka dan sudah ditahan dari pihak mata elang, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah debt collector terlibat bentrok dengan sejumlah debt collector di wilayah Hegarmanah, Kota Bandung pada Selasa (7/3).
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah pengendara ojol terluka.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ojek online oleh debt collector di wilayah Hegarmanah, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News