Divonis Mati, Herry Wirawan Segera Dipindahkan ke Lapas Berisiko Tinggi

Jumat, 24 Februari 2023 – 16:00 WIB
Divonis Mati, Herry Wirawan Segera Dipindahkan ke Lapas Berisiko Tinggi - JPNN.com Jabar
Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali di Bandung, Jumat (24/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tetapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ujarnya.

Untuk diketahui, terpidana mati Herry Wirawan bakal mengajukan peninjauan kembali setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo menuturkan, pihaknya baru menerima salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/2).

Dalam putusan kasasi itu, hakim MA menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa,” kata Ira dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK atau peninjauan kembali. 

“Selanjutnya kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi,” ujarnya.

Ira mengaku akan segera bertemu dengan Herry untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Herry Wirawan akan segera dipindahkan dari Rutan Kebonwaru ke Lapas Cirebon dengan status risiko tinggi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News