Biadab, Selama 4 Tahun Dadang Salurkan Birahinya ke Anak Kandung
Sabtu, 18 Februari 2023 – 10:00 WIB
Selain mengamankan Dadang, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya.
"Pelaku di hadapan petugas, mengakui perbuatannya bejatnya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban," kata Doni.
Akibat perbuatannya, Dadang dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban. (ant/jpnn)
Seorang ayah bejat bernama Dadang diringkus polisi di Cianjur. Dia ditangkap lantaran telah memerkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News