Biadab, Selama 4 Tahun Dadang Salurkan Birahinya ke Anak Kandung

Sabtu, 18 Februari 2023 – 10:00 WIB
Biadab, Selama 4 Tahun Dadang Salurkan Birahinya ke Anak Kandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Selain mengamankan Dadang, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya.

"Pelaku di hadapan petugas, mengakui perbuatannya bejatnya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban," kata Doni.

Akibat perbuatannya, Dadang dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban. (ant/jpnn)

Seorang ayah bejat bernama Dadang diringkus polisi di Cianjur. Dia ditangkap lantaran telah memerkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News