Babak Baru Kasus Kecelakaan di Cianjur, Sopir Audi Hitam Mengajukan Praperadilan
“Terkait adanya pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan,” jelasnya.
Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, Inafis, dan laboratorium forensik.
Hasilnya, di mobil Audi yang dikendarai oleh Sugeng menunjukkan adanya sobekan di bagian bawah bemper sebelah kanan.
Lalu, ada bekas gesekan dan sobekan di bagian bawah atau pelindung mesin.
“Hasil Inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa Audi itu lah yang menabrak,” ungkapnya.
Kemudian, bodi mobil Audi Hitam yang dikendarai tersangka tidak ada bekas tabrakan, karena titik tabraknya bukan mengenai bagian atas bodi mobil. Hal itu pula yang membuat Sugeng bisa mengemudikan mobil kembali setelah sempat dikejar beberapa saksi.
“Ada juga saksi yang menyampaikan bahwa dia sempat mengejar dan konfirmasi kepada Audi tersebut, dan tidak melihat gesekan di bodi mobil,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus menghadapi sidang gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Sopir mobil Audi Hitam Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Selvi Amalia di Cianjur, mengajukan gugatan praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News