Babak Baru Kasus Kecelakaan di Cianjur, Sopir Audi Hitam Mengajukan Praperadilan
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nureni di Cianjur, memasuki babak baru.
Pasca polisi menetapkan sopir mobil Audi Hitam Sugeng Guruh sebagai tersangka, kini pelaku mengajukan gugatan praperadilan.
Menanggapi gugatan praperadilan itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak polisi tidak mempermasalahkan upaya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Sugeng.
Katanya, mereka siap menunjukkan bukti hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan seluruh proses pengungkapan kasus hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka, dan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Ya untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kami akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukkan bukti-bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Irahim di Mapolda Jabar, Kamis (9/2).
Ia menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan polisi tidakakan terpengaruh dengan dinamika yang terjadi di luar dari kasus kecelakaan lalu lintas.
Contohnya adalah sumpah tersangka Sugeng kepada istrinya bahwa dirinya tidak menabrak, atau adanya pernyataan dari pihak keluarga mengenai adanya permintaan Sugeng untuk mengakui penabrakan dengan imbalan dari majikannya.
Sopir mobil Audi Hitam Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Selvi Amalia di Cianjur, mengajukan gugatan praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News