20 Kasus Narkoba Sukses Diungkap Polresta Bogor Kota di 2023, Barang Buktinya Bejibun!
Namun, untuk tersangka obat keras melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Dirinya menerangkan dari kasus yang diungkap itu, terdapat satu tersangka yang merupakan residivis, yakni tersangka yang berinisial A.
“Tersangka A tersebut pernah terjerat kasus pidana narkotika jenis ganja pada 2018, dan dipidana 5 tahun 3 bulan di Lapas Paledang. Menjalani masa pidana hanya selama 3 tahun 11 bulan dan keluar penjara pada 12 September 2022,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polresta Bogor Kota sukses mengamankan 21 tersangka dari 20 kasus peredaran narkoba di Kota Bogor sepanjang Januari hingga 6 Februari 2023.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News