Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Nama Baik Saya Tercoreng, Karir Hancur

Senin, 30 Januari 2023 – 17:30 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Nama Baik Saya Tercoreng, Karir Hancur - JPNN.com Jabar
Sidang eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Saat itu, Stelly menawarkan diri untuk menjadi penagih uang tersebut.

“Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar, ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang,” tuturnya.

Kemudian, Ia menerangkan bahwa pembelian SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon, serta Palabuhan Ratu dibelinya menggunakan dana kredit bank. Dia membantah menggunakan uang milik Stelly.

“Salah dan keliru, Stelly mengeklaim bahwa semua SPBU yang dimiliki diperoleh dengan uang Stelly,” ujarnya.

Sementara itu, terkait rincian uang Rp 42 miliar yang disodorkan Stelly kepadanya, Ia mengaku sudah membayar sebesar Rp 5 miliar dan tersisa Rp 37 miliar lagi.

Irfan pun berencana melunasinya apabila ada rincian utangnya kepada pelapor.

Namun rincian yang dimaksud tidak ada sampai dilakukannya mediasi. Tidak lama berselang, eks politisi Demokrat itu mengaku dilaporkan Stelly pada tahun 2021 lalu.

“Saya siap membayar asal ada rincian yang jelas dan logis disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak ada semena-mena sebelah pihak seperti saat ini,” jelasnya.

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara membacakan pleidoi atau nota pembelaan dirinya atas tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News