Menjalankan Rumah Produksi Sabu-sabu, Garpu Ditangkap Polisi di Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Ciwidey yang dijadikan tempat memproduksi sabu-sabu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CR alias Garpu.
“Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dijual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana,” kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis (19/1).
Selain mengamankan garpu, polisi juga turut menyita tiga ons sabu-sabu. Adapun barang haram tersebut, belum sempat diedarkan pelaku ke masyarakat.
Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun, pada tahun 2021 Garpu sempat pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam.
Kemudian, lanjut Kusworo, Garpu kembali ke Bandung pada Januari 2023. Di Bandung, Garpu langsung memesan barang-barang untuk produksi sabu-sabu tersebut di hari pertama.
Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat. Lalu, di hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang memproduksi sabu-sabu di Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News