76 Persen Anak di Kabupaten Bekasi Belum Punya KIA
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menargetkan pencetakan 300.000 kartu identitas anak atau KIA selama tahun 2023.
Kepala (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA merupakan identitas resmi atau bukti diri bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
"Setiap anak sebelum memiliki KTP diwajibkan memiliki KIA. Hal itu bertujuan untuk pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," katanya, Selasa (10/1).
Guna mencapai target pencetakan KIA tahun 2023, dia mengatakan dinas antara lain melaksanakan model pelayanan "jemput bola" dengan mendatangi satuan-satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.
"Di 2023 ini dialokasikan 300 ribuan blangko. Jadi, kami akan intensifkan layanan 'jemput bola' ke sekolah-sekolah," katanya.
"Kami telah meminta kepada sekolah untuk bekerja sama dalam pembuatan KIA bagi anak didik yang belum memiliki KIA," tambah dia.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Achmad Syarief mengatakan bahwa hingga September 2022 baru sekitar 24,3 persen anak di wilayah Kabupaten Bekasi yang telah memiliki KIA.
Tingkat kepemilikan KIA di Kabupaten Bekasi, menurut dia, masih di bawah target minimal 40 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Disdukcapil Kabupaten Bekasi menargetkan pencetakan 300 ribu kartu identitas anak (KIA) di 2023, sebab hanya 24 persen anak di Bekasi yang memiliki KIA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News