Indisipliner, 8 Jaksa ‘Nakal’ Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi Selama 2022

Sabtu, 24 Desember 2022 – 09:21 WIB
Indisipliner, 8 Jaksa ‘Nakal’ Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi Selama 2022 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak delapan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Jawa Barat diberi sanksi sepanjang tahun 2022.

Para jaksa ini kedapatan melakukan pelanggaran kode etik dan indisipliner.

Adapun rinciannya adalah satu jaksa diberikan sanksi dengan kategori ringan, enam jaksa sanksi sedang, dan satu jaksa dikenakan sanksi kategori berat.

Lalu, tercatat juga ada tiga orang dibagian Tata Usaha (TU) yang dikenakan sanksi kategori berat.

“Jenis hukumannya untuk jaksa ada 1 hukuman ringan, 6 orang jaksa hukuman sedang dan 1 dijatuhi sanksi hukuman berat, sedangkan untuk tata usaha ada 3 orang dijatuhi hukuman berat,” kata Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12).

Ia memerincikan, sanksi kategori ringan yakni berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi kategori sedang yakni berupa Penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, dan sanksi kategori berat yakni berupa pemberhentian.

Adapun sepanjang tahun 2022, Kejati Jabar menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika, hingga penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.

“Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara,” jelasnya. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar menindak delapan jaksa 'nakal' yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2022.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News