Kesal Pujaan Hati Bekerja di Klub Malam, Suami di Subang Tega Bunuh dan Bakar Istrinya Sendiri
Karena kesal, RJ yang sudah memperistri MF selama hampir 5 tahun itu kemudian membunuhnya dengan cara membekap leher menggunakan tangan kosong.
Pelaku juga menusuk leher korban dengan senjata tajam dan selanjutnya membakar korban di dalam mobil.
Atas perbuatannya, RJ disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.
Sebelumnya, penemuan mayat perempuan di dalam mobil Ayla berwarna merah mengegegerkan warga Subang, beberapa waktu lalu.
Sebab pada Kamis (8/12) sekitar pukul 08.05, warga di Desa Mundusari menemukan sebuah mobil warna merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci mobil di Jalan Raya Pantura Dusun Rincik, dalam keadaan mengeluarkan asap tebal.
Warga yang melihat adanya mobil mengeluarkan asap, kemudian berinisiatif mendorong kendaraan itu menjauh dari bangunan di sekitar.
Kemudian setelah dilihat dari kaca jendela, warga menduga ada seseorang di dalamnya dan langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara.
Polres Subang mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam mobil Ayla merah. Polisi beberkan motif pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News