Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Pura-pura COD Dimsum
jabar.jpnn.com, SUBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap seorang pria berinsial FW (40). Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor dengan modus berjualan secara cash on delivery (COD) di wilayah hukum Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Kasus ini berawal saat pelaku FW alias Y, warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang datang ke toko dimsum untuk memesan makanan.
“Sesuai dengan kesepakatan COD, korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim,” kata Ariek, Sabtu (7/9).
Setelah pelaku dan korban bertemu untuk COD, tersangka menelepon istrinya dengan modus akan memesan kembali makanan dimsum.
Tersangka kemudian meminjam kendaraan sepeda motor milik korban MN dengan alibi akan mengambil uang.
“Dan motor korban pun tidak kembali,” ucap dia.
Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Polres Subang berhasil mengamankan tersangka.
Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku penipuan dan curanmor dengan modus COD untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News