Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Bogor Senilai Rp 15.200.000

Selasa, 15 November 2022 – 16:05 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Bogor Senilai Rp 15.200.000 - JPNN.com Jabar
Pihak kepolisian menunjukan barang bukti kasus oeredaran uang palsu. Foto : Source for JPNN.com.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan dan menemukan tempat kejadian perkara yang kedua.

Dari tempat kejadian perkara yang kedua, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu.

"Terhadap para tersangka kami kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU NO.7 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Satreskrim Polsekta Bogor Timur bersama bea cukai berhasil mengamankan empat orang pembuat dan pengedar uang palsu

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News