Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Bogor Senilai Rp 15.200.000

Selasa, 15 November 2022 – 16:05 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Bogor Senilai Rp 15.200.000 - JPNN.com Jabar
Pihak kepolisian menunjukan barang bukti kasus oeredaran uang palsu. Foto : Source for JPNN.com.

jabar.jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor bersama bea cukai berhasil menangkap empat tersangka kasus peredaran uang palsu. Keempatnya bernama Mamat, Saefullah, Kurniawan, Susanto.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya peredaran uang palsu di wilayahnya.

Kemudian, polisi bergegas melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Masyarakat melaporkan kejadian tersebut secara tertulis ke polsek Bogor Timur, dengan melampirkan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu," ucapnya, Selasa (15/11).

Kemudian, polisi pun memancing para pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli uang palsu. Pelaku pun terkecoh dan berhasil diringkus dengan barang bukti uang palsu.

"Jadi anggota melakukan janjian dengan tujuan untuk membeli mata uang rupiah yang diduga palsu dengan perbandibgan 1:2. Dan berhasil diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan 100 ribu," terangnya.

Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, didapat dari tempat kejadian pertama yaitu di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. 

"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu," ujarnya.

Satreskrim Polsekta Bogor Timur bersama bea cukai berhasil mengamankan empat orang pembuat dan pengedar uang palsu
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News