Terdakwa Pengedar Sabu-sabu 1 Ton di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati!

Rika menilai pidana mati pantas diberikan kepada para terdakwa. Pasalnya, mereka dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.
“Dari perbuatan para terdakwa ini, negara dirugikan Rp 1,4 triliun, kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara dan masa depan generasi muda akan hancur utamanya,” tuturnya.
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Kedua, Pasal 113 juncto 132. Ketiga, Pasal 115 juncto 132, dan yang terakhir Pasal 112 ayat 2 juncto 132.
Dari seluruh pasal yang didakwakan kepada tersangka, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mcr27/jpnn)
Para terdakwa pengedar narkotika 1 ton di Pantai Pangandaran dituntut pidana mati oleh JPU. Mereka dinilai terbukti mengedarkan dan menyelundupkan sabu-sabu.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News