Terdakwa Pengedar Sabu-sabu 1 Ton di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati!

Selasa, 08 November 2022 – 17:25 WIB
Terdakwa Pengedar Sabu-sabu 1 Ton di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati! - JPNN.com Jabar
Para terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ton saat mendengarkan tuntutan JPU secara daring di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (8/11). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut empat terdakwa pengedar dan penyelundup sabu-sabu seberat satu ton di Pantai Pangandaran dengan pidana mati.

Adapun ke empat terdakwa itu, yakni Mahmud Barahui WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah. Para tersangka hadir secara online.

“Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan, biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” kata JPU I Dewa Gede Wirajana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/11).

Dewa mengatakan sejumlah barang bukti kendaraan roda empat yang merupakan pinjaman juga diminta untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dalam tuntutan barang bukti, dua unit mobil Avanza diharapkan bisa dikembalikan kepada pemiliknya,” tuturnya.

JPU Rika Fitria Nirmala mengungkapkan tuntutan berat yang diberikan kepada empat terdakwa itu sudah sesuai dengan dakwaan.

Dari empat pasal yang ada dalam dakwaan, hanya satu yang dinilai terbukti.

“Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Rika.

Para terdakwa pengedar narkotika 1 ton di Pantai Pangandaran dituntut pidana mati oleh JPU. Mereka dinilai terbukti mengedarkan dan menyelundupkan sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News