Kalah di Pengadilan, Kebun Binatang Bandung Siap Banding ke Pengadilan Tinggi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengelola Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Adapun banding terkait putuan perdata dengan No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022 sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA.
Putusan ini menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung menunjukkan bukti pembelian atas tanah Badnung Zoo (TI-1 a s.d TI-1m).
Melalui kuasa hukumnya I Gede Panca Astawa menyatakan, keputusan pengadilan tersebut belum inkrah, artinya belum ada ketetapan hukum yang menegaskan bahwa lahan Bandung Zoo merupakan milik Pemkot Bandung.
Maka dari itu, langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bakal dilakukan pihakmya.
“Kami akan mengajukan upaya hukum banding. Karena, dengan ini (putusan PN), kebun binatang sangat dirugikan. Karena sejujurnya secara de facto di atas lahan kebun bintanag sudah dikelola yayasan sekarang selama 89 tahun,” katanya dalam konferensi pers di Bandung Zoo, Jumat (4/11).
Ia menjelaskan, terdapat 13 bukti segel yang dijadikan dasar pengadilan memenangkan Pemkot Bandung dalam hal sengketa lahan ini.
Namun menurutnya, bukti tersebut sebenarnya tidak kuat karena diduga ada yang dipalsukan.
Pihak Kebun Binatang Bandung bakal mengajukan banding ke PT Bandung pasca kalah dalam gugatan sengketa lahan dengan Pemkot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News