Kalah di Pengadilan, Kebun Binatang Bandung Siap Banding ke Pengadilan Tinggi
Selain itu, Ia menyebut pembelaan yang dilakukan yayasan selaku pihak tergugat selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim.
“Makanya kami juga akan ajukan pengaduan ke Bareskrim,” ucapnya.
Dalam penyelesaian sengketa lahan, I Gede mengungkapkan bahwa pihak yayasan sempat bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ihwal penelusuran kebenaran klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan.
Setelah dicek di badan aset keuangan, ternyata lahan ini tidak terdaftar sebagai inventaris Pemkot Bandung.
Hal itu, katanya, bisa menjadi dasar bukti bahwa Pemkot Bandung memang tidak memiliki hak atas lahan yang sekarang digunakan Bandung Zoo.
“Kesimpulannya ini adalah tidak benar Pemkot selaku pemilik lahan kebun binatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung yang sah.
Hal itu berdsarkan putusan sidang perdata di PN Bandung yang diketuai hakim Yohanes Purnomo pada Rabu (2/11).
Pihak Kebun Binatang Bandung bakal mengajukan banding ke PT Bandung pasca kalah dalam gugatan sengketa lahan dengan Pemkot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News