Gegara Menjual Rumah, Janda 58 Tahun di Bogor Harus Berjuang Menuntut Keadilan

Rabu, 02 November 2022 – 17:40 WIB
Gegara Menjual Rumah, Janda 58 Tahun di Bogor Harus Berjuang Menuntut Keadilan - JPNN.com Jabar
Proses persidangan janda 58 tahun di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor. Foto : Source for JPNN.com

Ricardo menjelaskan keterlibatan Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjutak, dalam membela MH ini dilandasi sisi kemanusian, apalagi usia MH yang memasuki 58 tahun tak pantas untuk berada di lapas.

“Kami membela MH tidak dibayar. Ini sumbangsih dari Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjuntak untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan,” tegas Ricardo.

Tim Kuasa Hukum MH, Daniel Panggabean optimistis bahwa kliennya akan bebas.

“Pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kami buktikan semua tuduhan yang dialamatkan pada Ibu MH itu tidak benar,” jelasnya.

Kuasa Hukum Pelapor dari 9 Bintang & Patner, Anggi Triana Ismail mengatakan berdasarkan KUHAP Juncto UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang salah satu tugasnya di dalam hukum acara pidana maka seyogyanya dapat menuntut sebagaimana bukti-bukti yang sudah disiapkan sebagaimana Pasal 184 KUHAP.

"Kami yakin sebelum sidang ini dilaksanakan, barang tentu pasti adanya peristiwa hukum serta hukum sebab akibat. Sehingga aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) dapat mempertimbangkan kasus ini dengan sangat matang," ucap dia.

"Perbuatannya pelaku didakwa dugaan pidana penipuan dan penggelapan di PN Bogor sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing pidana penjara 4 tahun," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Karena menjual rumahnya pada 2017 silam, janda berinisial MH (58 tahun) warga Kota Bogor terpaksa harus mendekam di Lapas Paledang Bogor.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News