32 Kilogram Ganja dan 262 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Kota Depok

Rabu, 26 Oktober 2022 – 14:55 WIB
32 Kilogram Ganja dan 262 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Kota Depok - JPNN.com Jabar
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, di Kejaksaan Negeri Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak kejahatan yang terjadi di Kota Depok dalam kurun waktu enam bulan ke belakang.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan pihaknya telah musnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika, dan tindak pidana undang-undang darurat berupa senjata tajam, hingga barang bukti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Untum barang bukti narkotika sendiri terdiri dari ganja seberat 32 kilogram dan sabu-sabu sekitar 262 gram. Dari tindak pidana UU darurat yaitu sajam, dan beberapa pakaian yang merupakan barang bukti dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita dan anak,” ucap Mia di Kejari Depok, Rabu (26/10).

Dirinya menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan enam bulan sekali.

“Ini tidak bisa dibandingkan, apakah ini lebih besar jumlahnya dari pemusnahan sebelumnya atau tidak. Karena ini kegiatan rutin dilalukan enam bulan sekali terhadap putusan yang sudah inkrah dan amarnya adalah barang bukti disita untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk jumlah kasus tindak pidana Mia menyebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat dari kasus tindak pidana justru mengalami penurunan. Jumlah tindak pidana secara keseluruhan biasanya pertahun itu 700 perkara, saat ini kami baru sekitar 400-an. Mudah mudahan ini merupajan efek dari upaya pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Depok,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan di Kota Depok tindak pidana yang mendominasi saat ini yakni penyalahgunaan narkotika.

Kejari Kota Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana UU darurat, dari hasil sitaan pengungkapan kasus selama enam bulan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News