32 Kilogram Ganja dan 262 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Kota Depok

Rabu, 26 Oktober 2022 – 14:55 WIB
32 Kilogram Ganja dan 262 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Kota Depok - JPNN.com Jabar
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, di Kejaksaan Negeri Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Kami belum memiliki jumlah detailnya, tetapi memang narkotika paling besar jumlahnya dibanding tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Kejari Kota Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana UU darurat, dari hasil sitaan pengungkapan kasus selama enam bulan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News