Arist Merdeka Sirait: Dua dari Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Depok Masih di Bawah Umur

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datangi Polres Metro Depok, Rabu (19/10).
Kedatangan Arist Merdeka Sirait untuk menindaklanjuti laporan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Arist mengungkapkan dalam peristiwa kekerasan seksual tersebut ada dua korban, yakni P (12) dan H (11).
Baca Juga:
"Pelakunya berjumlah tiga orang, inisial BT (42 tahun), kemudian B dan G masing-masing masih berusia 12 tahun," kata Arist, Rabu (19/10).
Arist Merdeka Sirait menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah BT yang berlokasi di Pekapuran, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
"Jadi, korban H mengajak P ke lokasi tersebut untuk main, karena memang sebelumnya H sudah berkenalan saat menerima santunan bantuan sosial," ujarnya.
Baca Juga:
Arist mengatakan kedua pelaku B dan G tersebut dikepalai oleh BT dengan menyediakan minuman keras dan pil di rumah pelaku.
"Hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual terhadap kedua korban tersebut," kata Arist.
Arist Merdeka Sirait sebut P dan H menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukukan oleh BT (42), dan dua pelaku B serta G yang masih berusia 12 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News