Arist Merdeka Sirait: Dua dari Tiga Pelaku Kekerasan Seksual di Depok Masih di Bawah Umur
Rabu, 19 Oktober 2022 – 15:10 WIB

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
Dari pengaduan korban pihaknya tidak menemukan adanya hubungan kekeluargaan antara korban dengan pelaku.
Baca Juga:
"Dua anak korban ini bukan warga situ, tetapi orang asing dan tidak ada hubungan kekerabatan. Paleku dewasa juga belum beristri," jelasnya.
Dalam satu hari korban bisa mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali, dengan cara pelaku mencekoki korban dengan minuman keras dan pil.
"Menurut pengakuan korban, dalam sehari korban bisa beberapa kali dilecehkan oleh pelaku," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Arist Merdeka Sirait sebut P dan H menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukukan oleh BT (42), dan dua pelaku B serta G yang masih berusia 12 tahun.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News