Terbukti Menerima Gratifikasi, Rahmat Effendi Divonis Bui 10 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Rabu, 12 Oktober 2022 – 17:25 WIB
Terakhir, yakni Jumhana atau JL sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 dengan subsidair 4 bulan. (mcr27/jpnn)
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dan divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News