Terbukti Menerima Gratifikasi, Rahmat Effendi Divonis Bui 10 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Rabu, 12 Oktober 2022 – 17:25 WIB
Terbukti Menerima Gratifikasi, Rahmat Effendi Divonis Bui 10 Tahun Denda Rp 1 Miliar - JPNN.com Jabar
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menjalani sidang vonis secara daring di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Terakhir, yakni Jumhana atau JL sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 dengan subsidair 4 bulan. (mcr27/jpnn)

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dan divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News