Terbukti Menerima Gratifikasi, Rahmat Effendi Divonis Bui 10 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Dalam putusannya, hakim menyampaikan dua hal yang dinilai memberatkan dan meringankan.
Terkait hal yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi. Selain itu, sebagai pemimpin Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat dianggap tidak memberi contoh baik kepada karyawannya.
"Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama menjalani persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Tidak hanya Rahmat Effendi, majelis hakim PN Tipikor Bandung juga memvonis anak buahnya yang ikut terlibat dalam perkara gratifikasi.
Mereka di antaranya M Bunyamin atau MB sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, divoni pidana 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250.000.000 4 bulan subsidair.
Kemudian, terdakwa Mulyadi alias Bayong atau MY sebagai Lurah Jatisari dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa Wahyudin atau WY sebagai Camat Jatisampurna juga divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 dengan subsidair 4 bulan kurungan. WY juga dirampas barang-barangnya dan uang sejumlah Rp 500.000.000 dikembalikan ke kas negara.
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dan divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News