Komnas PA Jabar Dampingi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Jumat, 30 September 2022 – 21:15 WIB
Komnas PA Jabar Dampingi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

“Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat kesesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi TP kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terkait proses peradilan CH.

“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” jelasnya. (mcr27/jpnn)

Komnas PA Jabar bakal mendampingi anak yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh oknum polisi di Cirebon.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News