Seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini yang Akan Dilakukan Irman Zahir

Jumat, 16 September 2022 – 16:35 WIB
Seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini yang Akan Dilakukan Irman Zahir - JPNN.com Jabar
Terpidana korupsi e-KTP Irman Zahir seusai bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman Zahir bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung setelah terjerat dalam kasus dana korupsi e-KTP.

Irman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Irman menuturkan kalau dia mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan undang-undang.

Adapun bebas bersyarat itu didapatkan per hari ini. Pagi tadi, seusai bebas dari Lapas Sukamiskin, Irman mendatangi Kantor Bapas Bandung untuk menerima surat.

Kendati sudah bebas dari penjara, Irman diharuskan menjalani wajib lapor di Bapas Jakarta Timur Utara sampai dengan jadwal bebas murni yakni pada 29 Juli 2027.

"Alhamdulillah dengan adanya undang-undang saya mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) dan sudah bebas mulai hari ini," kata Irman, Jumat (16/9).

Irman menyatakan belum ada agenda khusus seusai dirinya bebas. Terlebih remisi yang didapatkan cukup besar, yakni mencapai 6,5 tahun.

"Vonisnya 12 tahun, remisi dapat 2,5 tahun. Terus potongan PB 4 tahun, jadi dapat potongan 6,5 tahun," ungkapnya.

Eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman Zahir bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung setelah terjerat dalam korupsi e-KTP.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News