Seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini yang Akan Dilakukan Irman Zahir

Jumat, 16 September 2022 – 16:35 WIB
Seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini yang Akan Dilakukan Irman Zahir - JPNN.com Jabar
Terpidana korupsi e-KTP Irman Zahir seusai bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Sources for JPNN

Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Ancaman pidana apabila uang pengganti tidak dibayar juga naik menjadi 5 tahun penjara untuk Irman dan 2 tahun untuk Sugiharto.

Alhasil keduanya, mengajukan PK dengan berharap putusan hukuman diperingan.

Kemudian, PK keduanya dikabulkan dan hukuman merekapun diperingan.

Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

Sementara Sugiharto dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 10 tahun bui. (mcr27/jpnn)

Eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman Zahir bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung setelah terjerat dalam korupsi e-KTP.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News