Seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini yang Akan Dilakukan Irman Zahir

Jumat, 16 September 2022 – 16:35 WIB
Seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini yang Akan Dilakukan Irman Zahir - JPNN.com Jabar
Terpidana korupsi e-KTP Irman Zahir seusai bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Sources for JPNN

Hanya saja, setelah bebas, Irman ingin menghabiskan waktu bersama cucunya.

"Ya (usia) saya sudah 65 tahun, mau ngurusi cucu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Irman bersama mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, menjadi orang pertama yang terjerat dalam kasus e-KTP.

Keduanya pun dinilai bersalah melakukan korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam perjalananan hukumannya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis selama 7 tahun penjara bagi Irman dan 5 tahun penjara bagi Sugiharto. Vonis tersebut sudah sesuai tuntutan jaksa KPK.

Namun jaksa KPK menyatakan banding, dikarenakan terdapat nama-namw penting yang belum ada dalam putusan tersebut.

Selain itu, vonis uang pengganti juga belum sesuai permintaan jaksa.

Di tangan hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman keduanya justru lebih tinggi dan melebihu tuntutan jaksa KPK.

Eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman Zahir bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung setelah terjerat dalam korupsi e-KTP.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News