Mahfud MD Merespons Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santri berinisial AM di Pondok Pesantren Modern Darussalam di Gontor.
Kata Mahfud, dalam kasus ini sudah ada proses hukum yang mengaturnya.
“Enggak apa-apa, kan ada hukumnya, ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum,” katanya ditemui di Bandung, Rabu (7/9).
Intinya, Mahfud menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Biar saja, ada proses hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, kabar tewasnya santri Gontor viral media sosial setelah ibunya mengadu ke pengacara Hotman Paris.
Baca Juga:
Ibu korban, Soimah menyampaikan kalau anaknya diduga meninggal karena dianiaya.
Katanya, pada 22 Agustus 2022 pukul 06.45 WIB, anaknya AM meninggal dunia. Tetapi keluarga baru dikabari 3 jam setelahnya, tepatnya pukul 10.00 WIB.
Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan kasus dugaan penganiayaan santri Gontor pada proses hukum yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News