PT Bandung Kabulkan Banding Vonis Ringan Bahar Smith, Lebih Berat 1 Bulan
“Sedangkan, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair,” imbuhnya.
Pertimbangan hukuman vonis terhadap Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima.
Selain itu, perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti, bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri.
Selain itu, terdakwa merupakan seorang ulama yang memiliki simpatisan, seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith.
Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding vonis ringan Bahar Smith oleh JPU Kejati Jabar. Hakim minta Bahar segera dikeluarkan dari rutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News