PT Bandung Kabulkan Banding Vonis Ringan Bahar Smith, Lebih Berat 1 Bulan
Rabu, 31 Agustus 2022 – 17:52 WIB
Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith.
Berdasarkan informasi pada situs resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, JPU mengajukan permohonan banding tertanggal 16 Agustus 2022 atau hari di mana Bahar Smith divonis ringan oleh Majelis Hakim. ‘
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menuturkan, pihak kejaksaan mengajuka kasasi adanya vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Jaksa sudah mengajukan banding,” kata Sutan melalui pesan singkat, Senin (22/8). (mcr27/jpnn)
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding vonis ringan Bahar Smith oleh JPU Kejati Jabar. Hakim minta Bahar segera dikeluarkan dari rutan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News