PT Bandung Kabulkan Banding Vonis Ringan Bahar Smith, Lebih Berat 1 Bulan

Rabu, 31 Agustus 2022 – 17:52 WIB
PT Bandung Kabulkan Banding Vonis Ringan Bahar Smith, Lebih Berat 1 Bulan - JPNN.com Jabar
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding atas vonis ringan Bahar Smith oleh majelis hakim PN Bandung yakni 6 bulan 15 hari menjadi 7 bulan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa penyebaran berita bohong Bahar Smith.

Berdasarkan informasi pada situs resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, JPU mengajukan permohonan banding tertanggal 16 Agustus 2022 atau hari di mana Bahar Smith divonis ringan oleh Majelis Hakim. ‘

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menuturkan, pihak kejaksaan mengajuka kasasi adanya vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Jaksa sudah mengajukan banding,” kata Sutan melalui pesan singkat, Senin (22/8). (mcr27/jpnn)

Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding vonis ringan Bahar Smith oleh JPU Kejati Jabar. Hakim minta Bahar segera dikeluarkan dari rutan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News