Pelaku Penganiayaan Ojol di Bandung Terancam 7 Tahun Bui

Kamis, 25 Agustus 2022 – 20:00 WIB
Pelaku Penganiayaan Ojol di Bandung Terancam 7 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan dua orang pria berinsial MHG dan AS sebagai pelaku penganiayaan kepada salah seorang pengendara ojek online (ojol) di wilayah Astanaanyar, Kota Bandung sebagai tersangka.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro menuturkan, kedua pelaku terbukti bersalah sudah melakukan penganiayaan kepada ojol yang sedang melintas.

“Dua orang terduga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fajar dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus

Akibat perbuatannya, Fajar menambahkan, dua pelaku penganiayaan tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal 7 tahun. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.

Katanya, jika nantinya ada temuan baru, maka akan dilakukan proses pengembangan oleh polisi.

“Dikenakan Pasal 170 KUHP. Perkara masih dalam proses pemeriksaan, terkait pengembangan nanti melihat dari hasil temuan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.

Polisi menetapkan dua orang terduga pelaku pengeroyokan kepada sopir ojol di Bandung sebagai tersangka dan terancam pidana 7 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News