Pelaku Penganiayaan Ojol di Bandung Terancam 7 Tahun Bui
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RH (24) tiba-tiba dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal di Kota Bandung.
Fajar menuturkan, kejadian diawali saat RH yang hampir berserempet kendaraannya dengan MGH (22) dan AS (23) di Jalan Astan Anyar, Kota Bandung pada Selasa (23/8) siang.
"Di jalan Astana Anyar terjadi pemukulan terhadap salah seorang pengemudi ojek online yang dilakukan secara bersama-sama," katanya ditemui di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Korban RH yang baru keluar dari gang kemudian berpapasan dengan terduga pelaku.
"Kronologis kejadiannya bahwa pengemudi ojek online ini sedang dalam perjalanan yang melintas di Jalan Astana Anyar, tiba-tiba pada saat di perjalanan melewati sebuah gang, keluar kendaraan roda dua yang lain ya sehingga kemudian papasan dan keduanya berhenti mendadak," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Polisi menetapkan dua orang terduga pelaku pengeroyokan kepada sopir ojol di Bandung sebagai tersangka dan terancam pidana 7 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News