Pelaku Penganiayaan Ojol di Bandung Terancam 7 Tahun Bui

Kamis, 25 Agustus 2022 – 20:00 WIB
Pelaku Penganiayaan Ojol di Bandung Terancam 7 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RH (24) tiba-tiba dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal di Kota Bandung.

Fajar menuturkan, kejadian diawali saat RH yang hampir berserempet kendaraannya dengan MGH (22) dan AS (23) di Jalan Astan Anyar, Kota Bandung pada Selasa (23/8) siang.

"Di jalan Astana Anyar terjadi pemukulan terhadap salah seorang pengemudi ojek online yang dilakukan secara bersama-sama," katanya ditemui di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Korban RH yang baru keluar dari gang kemudian berpapasan dengan terduga pelaku.

"Kronologis kejadiannya bahwa pengemudi ojek online ini sedang dalam perjalanan yang melintas di Jalan Astana Anyar, tiba-tiba pada saat di perjalanan melewati sebuah gang, keluar kendaraan roda dua yang lain ya sehingga kemudian papasan dan keduanya berhenti mendadak," ujarnya. (mcr27/jpnn)

Polisi menetapkan dua orang terduga pelaku pengeroyokan kepada sopir ojol di Bandung sebagai tersangka dan terancam pidana 7 tahun penjara.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News