Menjadi Pengedar Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui

Senin, 22 Agustus 2022 – 13:01 WIB
Menjadi Pengedar Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Kasat Narkoba Polres Karawang ENM yang terjerat kasus penggunaan dan peredaran narkotika bakal segera menjalani sidang kode etik. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Karawang bakal segera menjalani sidang kode etik.

Kasat berinisial ENM itu terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan selain ENM, anggota lain yang juga bakal menjalani sidang kode etik adalah AGP yang bertugas sebagai bagian logistik Polres Sukabumi.

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," kata Ibrahim dalam keterangan resminya, Senin (22/8).

Saat ini, kata Ibrahim, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, terkait audit investigasi, menurut dia, sudah dilaksanakan dengan dilakukannya pemeriksaan di Mabes Polri.

"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan," tuturnya.

Sebelumnya, kedua anggota polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Karawang ENM yang terjerat kasus penggunaan dan peredaran narkotika bakal segera menjalani sidang kode etik.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News